Senin, 29 April 2013

Postingan 6


Nama : Wahyu Rahmadi
NPM  : 27211338
Kelas  : 2EB08


Judul               : Prospek Dan  Tantangan Hukum Internasional Di ASEAN Dan Indonesia
  Pasca Piagam ASEAN Dari Sisi Perjanjian Internasional
Pengarang       : Eddy Pratomo

Asean Sebagai Perjanjian Internasional
A. Anatomi Piagam AseanPiagam terdiri dari 14 bagian, termasuk pembukaan dasar-dasar yang meliputi pembentukan Piagam ASEAN. Empat belas sebagian besar kemudian diturunkan ke dalam 55 (lima puluh lima) pasal yang mengatur organisasi tidak hanya ASEAN tetapi juga aturan-aturan umum yang harus digunakan oleh anggota ASEAN untuk berinteraksi di ASEAN seperti misalnya dalam mekanisme penyelesaian sengketa ASEAN.
Bagian dari Piagam ASEAN di tengah semua bagian lainnya adalah bagian pertama, tujuan dan prinsip-prinsip. Bagian ini berisi 15 tujuan Piagam dan 14 prinsip ASEAN yang harus dihormati oleh semua negara anggota ASEAN ASEAN. Dapat dikatakan juga bahwa bagian dari tujuan dan prinsip prinsip dasar bahwa ASEAN telah terbentuk, berkembang dan menjadi kebiasaan ASEAN sejak tahun 1967 sampai sekarang.
Bagian dari refleksi relatif baru dan perubahan zaman adalah, antara lain, Pengambilan Keputusan Bab VII, Bab VIII
Penyelesaian Sengketa dan Bab IV Organ khususnya Pasal 14 tentang kewajiban untuk membentuk badan hak asasi manusia tentang hak asasi manusia. Bab VII, khususnya Pasal 20, ayat 2 memungkinkan mekanisme selain konsensus jika prinsip ini tidak
bisa dilakukan. Bab VIII dari mekanisme penyelesaian sengketa merupakan salah satu perbaikan dalam penyelesaian sengketa ASEAN. Selain memberikan pengakuan kepada mekanisme yang ada berlaku atau yang sudah ada dan Mekanisme, Bab VIII juga mengamanatkan bahwa ASEAN membangun "mekanisme penyelesaian sengketa NAMAs [s]". Yang menarik adalah keberadaan Bab VIII, khususnya Pasal 25 adalah hampir semua jenis mekanisme penyelesaian sengketa yang dikenal di dunia internasional kecuali secara eksplisit kewenangan mekanisme pengadilan. Bab IV, khususnya Pasal 14 dari Piagam jelas membutuhkan ASEAN untuk membentuk sebuah badan hak asasi manusia ASEAN. Ketentuan badan HAM ASEAN masih dinegosiasikan oleh Panel Tingkat Tinggi badan HAM ASEAN atau HLP yang terdiri dari pejabat senior masing-masing perwakilan negara anggota ASEAN.
B. Hak Dan Kewajiban Asean Charter PihakSecara umum, hak dan kewajiban negara-negara ASEAN tidak secara khusus mengingat karakter piagam Piagam yang bersifat umum. Piagam hanya menyatakan bahwa setiap negara anggota memiliki bagian yang sama berkaitan dengan hak dan kewajiban di ASEAN. Dalam hal hak, misalnya, negara-negara anggota ASEAN memiliki suara dalam pengambilan keputusan.
C. Perbandingan Dengan Asean Charter Piagam FormasiOrganisasi Daerah Membandingkan pembentukan Piagam ASEAN oleh piagam organisasi regional lainnya yang memiliki karakter non-supranasional
yaitu, 1963 Organisasi Uni Afrika (OAU), 1948 Organisasi Negara-negara Amerika (OAS) dan tahun 1974 Organisasi Konferensi Islam (OKI), pandangan tentang isu-isu yang ditetapkan maka dapat dikatakan bahwa Piagam relatif lebih komprehensif .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar