Nama : Wahyu Rahmadi
NPM : 27211338
Kelas :
2EB08
Judul : Prospek Dan T antangan Hukum Internasional Di ASEAN Dan
Indonesia
Pasca Piagam ASEAN Dari Sisi Perjanjian
Internasional
Pengarang : Eddy Pratomo
Abstract
After
the establishment of Asian Charter, the
agenda to which Asian countries shall address
is that its implementation urgently requires a strong political will and the sufficient
supporting framework. For Indonesia, the prospect and challenge for the
implementation of this charter is mostly in the form of the reformation of the
law pertinent to the law of international organization. From international
perspective, the position of Indonesia as the hosts of the Asian headquarter
may significantly affect the development of international law , especially on
he law of international organization.
Keywords: International Law, Asian Charter, Asian
Agreement.
abstrak
Setelah pembentukan Piagam Asia, agenda yang negara-negara Asia akan membahas adalah bahwa pelaksanaannya sangat membutuhkan kemauan politik yang kuat dan kerangka pendukung yang memadai. Bagi Indonesia, prospek dan tantangan bagi pelaksanaan piagam ini adalah sebagian besar dalam bentuk reformasi hukum yang berkaitan dengan hukum organisasi internasional. Dari perspektif internasional, posisi Indonesia sebagai tuan rumah dari kantor pusat Asia secara signifikan dapat mempengaruhi perkembangan hukum internasional, terutama pada dia hukum organisasi internasional.
Kata kunci: Hukum Internasional, Piagam Asia, Perjanjian Asia.
abstrak
Setelah pembentukan Piagam Asia, agenda yang negara-negara Asia akan membahas adalah bahwa pelaksanaannya sangat membutuhkan kemauan politik yang kuat dan kerangka pendukung yang memadai. Bagi Indonesia, prospek dan tantangan bagi pelaksanaan piagam ini adalah sebagian besar dalam bentuk reformasi hukum yang berkaitan dengan hukum organisasi internasional. Dari perspektif internasional, posisi Indonesia sebagai tuan rumah dari kantor pusat Asia secara signifikan dapat mempengaruhi perkembangan hukum internasional, terutama pada dia hukum organisasi internasional.
Kata kunci: Hukum Internasional, Piagam Asia, Perjanjian Asia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar