Senin, 29 April 2013

Postingan 6


Nama : Wahyu Rahmadi
NPM  : 27211338
Kelas  : 2EB08


Judul               : Prospek Dan  Tantangan Hukum Internasional Di ASEAN Dan Indonesia
  Pasca Piagam ASEAN Dari Sisi Perjanjian Internasional
Pengarang       : Eddy Pratomo

Asean Sebagai Perjanjian Internasional
A. Anatomi Piagam AseanPiagam terdiri dari 14 bagian, termasuk pembukaan dasar-dasar yang meliputi pembentukan Piagam ASEAN. Empat belas sebagian besar kemudian diturunkan ke dalam 55 (lima puluh lima) pasal yang mengatur organisasi tidak hanya ASEAN tetapi juga aturan-aturan umum yang harus digunakan oleh anggota ASEAN untuk berinteraksi di ASEAN seperti misalnya dalam mekanisme penyelesaian sengketa ASEAN.
Bagian dari Piagam ASEAN di tengah semua bagian lainnya adalah bagian pertama, tujuan dan prinsip-prinsip. Bagian ini berisi 15 tujuan Piagam dan 14 prinsip ASEAN yang harus dihormati oleh semua negara anggota ASEAN ASEAN. Dapat dikatakan juga bahwa bagian dari tujuan dan prinsip prinsip dasar bahwa ASEAN telah terbentuk, berkembang dan menjadi kebiasaan ASEAN sejak tahun 1967 sampai sekarang.
Bagian dari refleksi relatif baru dan perubahan zaman adalah, antara lain, Pengambilan Keputusan Bab VII, Bab VIII
Penyelesaian Sengketa dan Bab IV Organ khususnya Pasal 14 tentang kewajiban untuk membentuk badan hak asasi manusia tentang hak asasi manusia. Bab VII, khususnya Pasal 20, ayat 2 memungkinkan mekanisme selain konsensus jika prinsip ini tidak
bisa dilakukan. Bab VIII dari mekanisme penyelesaian sengketa merupakan salah satu perbaikan dalam penyelesaian sengketa ASEAN. Selain memberikan pengakuan kepada mekanisme yang ada berlaku atau yang sudah ada dan Mekanisme, Bab VIII juga mengamanatkan bahwa ASEAN membangun "mekanisme penyelesaian sengketa NAMAs [s]". Yang menarik adalah keberadaan Bab VIII, khususnya Pasal 25 adalah hampir semua jenis mekanisme penyelesaian sengketa yang dikenal di dunia internasional kecuali secara eksplisit kewenangan mekanisme pengadilan. Bab IV, khususnya Pasal 14 dari Piagam jelas membutuhkan ASEAN untuk membentuk sebuah badan hak asasi manusia ASEAN. Ketentuan badan HAM ASEAN masih dinegosiasikan oleh Panel Tingkat Tinggi badan HAM ASEAN atau HLP yang terdiri dari pejabat senior masing-masing perwakilan negara anggota ASEAN.
B. Hak Dan Kewajiban Asean Charter PihakSecara umum, hak dan kewajiban negara-negara ASEAN tidak secara khusus mengingat karakter piagam Piagam yang bersifat umum. Piagam hanya menyatakan bahwa setiap negara anggota memiliki bagian yang sama berkaitan dengan hak dan kewajiban di ASEAN. Dalam hal hak, misalnya, negara-negara anggota ASEAN memiliki suara dalam pengambilan keputusan.
C. Perbandingan Dengan Asean Charter Piagam FormasiOrganisasi Daerah Membandingkan pembentukan Piagam ASEAN oleh piagam organisasi regional lainnya yang memiliki karakter non-supranasional
yaitu, 1963 Organisasi Uni Afrika (OAU), 1948 Organisasi Negara-negara Amerika (OAS) dan tahun 1974 Organisasi Konferensi Islam (OKI), pandangan tentang isu-isu yang ditetapkan maka dapat dikatakan bahwa Piagam relatif lebih komprehensif .

Postingan 5


Nama : Wahyu Rahmadi
NPM  : 27211338
Kelas  : 2EB08


Judul               : Prospek Dan  T antangan Hukum Internasional Di ASEAN Dan Indonesia
  Pasca Piagam ASEAN Dari Sisi Perjanjian Internasional
Pengarang       : Eddy Pratomo

Abstract
After the establishment of  Asian Charter, the agenda to which  Asian countries shall address is that its implementation urgently requires a strong political will and the sufficient supporting framework. For Indonesia, the prospect and challenge for the implementation of this charter is mostly in the form of the reformation of the law pertinent to the law of international organization. From international perspective, the position of Indonesia as the hosts of the Asian headquarter may significantly affect the development of international law , especially on he law of international organization.

Keywords:  International Law, Asian Charter, Asian Agreement.

abstrak
Setelah pembentukan Piagam Asia, agenda yang negara-negara Asia akan membahas adalah bahwa pelaksanaannya sangat membutuhkan kemauan politik yang kuat dan kerangka pendukung yang memadai. Bagi Indonesia, prospek dan tantangan bagi pelaksanaan piagam ini adalah sebagian besar dalam bentuk reformasi hukum yang berkaitan dengan hukum organisasi internasional. Dari perspektif internasional, posisi Indonesia sebagai tuan rumah dari kantor pusat Asia secara signifikan dapat mempengaruhi perkembangan hukum internasional, terutama pada dia hukum organisasi internasional.

Kata kunci: Hukum Internasional, Piagam Asia, Perjanjian Asia.

Postingan 4


Nama : Wahyu Rahmadi
NPM  : 27211338
Kelas  : 2EB08


Judul               : PERJANJIAN PRANIKAH
Pengarang       : Ahmad Dahlan dan Firdaus Albar *

Abstract
Prenuptial agreement (Perjanjian pranikah) is social phenomenon that still uncommon among Indonesian society. However, polygamy practice that still controversial necessitates such an arrangement and prenuptial agreement can become basic to alleviate polygamy that not based on Islamic law. prenuptial agreement content not only cover polygamy, but also harta gono gini (joint marriage property) arrangement, even touched family life design that will practiced by spouse.

Keywords : prenuptial agreement, polygamy controversy.

abstrak
Perjanjian pranikah (JGI pranikah) adalah fenomena sosial yang masih jarang di antara masyarakat Indonesia. Namun, praktek poligami yang masih kontroversial memerlukan pengaturan tersebut dan perjanjian pranikah bisa menjadi dasar untuk meringankan bahwa poligami tidak didasarkan pada hukum Islam. isi perjanjian pranikah tidak hanya mencakup poligami, tetapi juga memiliki harta gono gini (harta bersama pernikahan) pengaturan, bahkan menyentuh desain kehidupan keluarga yang akan dipraktekkan oleh pasangan.

Kata kunci: perjanjian pranikah, kontroversi poligami.

Postingan 3


Nama : Wahyu Rahmadi
NPM  : 27211338
Kelas  : 2EB08


Judul                : Asas-Asas Perjanjian (Akad) dalam Hukum Kontrak Syari’ah
Pengarang        : Rahmani Timorita Yulianti*
Sumber            :

Penutup
Asas-asas perjanjian ini, asas ilahi, asas konsensualitas, asas kebebasan berkontrak, asas kebolehan, asas perjanjian yang mengikat, asas keseimbangan kinerja, asas keadilan, asas kesetaraan, asas kejujuran, asas secara tertulis, asas kepastian hukum, asas itikad baik, asas kepribadian, dan manfaat atau asas manfaat. Salah satu asas pada prinsipnya ada kesepakatan disebut asas kebebasan berkontrak. Dengan asas kebebasan berkontrak adalah Muslim memiliki kebebasan untuk membentuk kontrak baru selama kontrak tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dan tujuan hukum Islam. Dalam menanggapi perkembangan bentuk-bentuk baru transaksi yang seharusnya ahli hukum mu'amalah selain menguasai prinsip-prinsip dan asas-asas hukum Islam, juga tahu praktek-praktek kontemporer mu'amalah yang harus dikendalikan oleh para ekonom konvensional pada umumnya. Hal ini penting karena, bagaimana mungkin penentuan hukum kontemporer bentuk mu'amalah dalam perjanjian ini, akan akurat jika masalah mu'amalah kontemporer itu sendiri tidak dipahami. Model pembelajaran yurisprudensi hari ini bukan mu'amalah model teoritis konseptual penelitian, juga sudah saatnya dikombinasikan dengan model studi empiris pada isu-isu ekonomi kontemporer, sehingga penguasaan kedua studi metodologis yurisprudensi mu'amalah adalah waktu untuk melaksanakan.