Jumat, 02 November 2012



Cara Mensosialisasikan Koperasi Pada Masyarakat

Cara mensosialisasikan Kopersi tidaklah sulit, untukk melakukan itu semua kita hanya perlu menerapkan prinsip-prinsip menejemen yang benar yang meliputi tata cara pembentukan kopersai baru, dan memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang proses terbentuknya koperasi baru, serta mendapatkan masukan untuk perencanaan program kegiatan pemberdayaan koperasi.

Pendirian dan pembangunan koperasi dipandang sangat penting dan strategis serta prospektif, karena kopersai sebagai usaha dapat memberikan peran yang berarti dalam kehidupan perekonomian masyarakat, terutama anggota koperasi.

Namun selama ini ada kesan pembentukan suatu koperasi hanya dimotori oleh beberapa orang saja, sedangkan anggota yang lain hanya bersifat pendukung sebagai syarat pembentukan koperasi.

Pentingnya sosialisasi ini di adakan, agar peserta selaku tokoh masyarakat dapat memberikan motivasi kepada masyarakat, antara lain pembentukan koperasi harus berkeinginan seluruh calaon anggota koperasi.
                
Memberikan kesadaraan kepada masyarakat arti penting berkoperasi, koperasi yang di bentuk haruslah melaksanakan prinsip-prinsip koperasi, serta menghindari pembentukan koperasi hanya kepentingan sesaat dari  beberapa orang saja.

Apabila peserta sosialisasi ini dapat memberikan penjelasan atau motivasi kepada masyarakat arti penting berkoperasi, maka peserta selaku tokoh masyarakat sudah menenamkan bibit yang baik bagi kepentingan ekonimi masyarakat.


Prinsip-prinsip Koperasi


Merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, prinsip-prinsip koperasi adalah:
1.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2.    Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3.    Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4.    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5.    Kemandirian.
6.    Pendidikan perkoperasian.
7.    Kerjasama antar koperasi.
 Berikut ini adalah penjelasan tentang prinsip-prinsip tersebut:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Siapapun yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat dipaksa untuk menjadi anggota. Mereka dapat dengan bebas menentukan pilihannya. Demikian juga bila hendak keluar dari koperasi, mereka dapat memutuskan sendiri, asalkan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.
Sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan (diskriminasi) dalam bentuk apapun. (Penjelasan UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 huruf a).
2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
Pengelolaan demokratis berarti :
• Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
• Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus.
• Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
• Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota.
• Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas.
• Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan tran-sparan.
• Satu anggota satu hak suara.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
·         Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku.
·         Transaksi anggota tercatat di koperasi.
·         Persentase SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota. 
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Modal dalam koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap modal. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.
5. Kemandirian
Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
·         Modal sendiri yang berasal dari anggota.
·         Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
·         AD dan ART sendiri. Koperasi membuat AD dan ART-nya dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992.
6. Pendidikan Perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
7. Kerjasama antar koperasi
·         Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional.
·         Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.

Dari prinsip tersebut kita pun dapat mensosialisasikan serta membentuk koperasi baru di kemudian hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar