Wahyu Rahmadi (27211338)
Wahyu Danu Sutrisno (27211319)
III. Organisasi &
Manajemen
Perangkat Organisasi
James
A.F Stoner mendefinisikan organisasi sebagai alat untuk mencapai
tujuan.Pengorganisasian merupakan suatu pekerjaan untuk mengkoordinasikan
sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki oleh organisasi, da n
dilakukan oleh manajer.
Bentuk Organisasi
Koperasi
Menurut Hanel :
Suatu sistem sosial ekonomi
atau sosial tehknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Suatu organisasi
koperasi ada beberapa kriteria, yaitu :
·
Subtansi :
Merupakan suatu sistem sosial
·
Hubungan terhadap lingkungan :
Merupakan suatu sistem yang terbuka
·
Cara Kerja :
Merupakan suatu sistem yang berorientasi pada tujuan
·
Pemanfaatan sumber daya :
Merupakan
suatu sistem ekonomi
Sub Sistem Koperasi :
·
Sebagai individu bertindak sebagai pemilik dan
konsumen akhir
·
Sebagai pengusaha perorangan/kelompok bertindak
sebagai pemasok/supplier
·
Sebagai badan usaha yang melayani anggota dan
masyarakat
Menurut Ropke :
Indentitas Ciri Khusus
1.
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang
sama (kelompok koperasi)
2.
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial
ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3.
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
(Perusahaan Koperasi)
4.
Koperasi berguna untuk menunjang kebutuhan para
anggotanya (Penyediaan barang dan jasa)
Sub Sistem
Anggota
koperasi
Memanfaatkan
koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya
Badan Usaha Koperasi
Satu kesatuan dari anggota
pengelolahan & pengawas koperasi yang berusaha meninkatkan kondisi ekonomi
anggotanya
Organisasi koperasi
Badan usaha
yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggotanya maupun
non anggotanya
Struktur Organisasi di Indonesia
Perangkat:
Rapat Anggota,
Pengurus, Pengelolah dan Pengawas
a. Rapat Anggota
Merupakan
suatu wadah anggota sebagai kepentingan organisasi untukmengambil keputusan
dengan suara terbanyak dari anggotan yang hadir dengan mempunyai sifat yang
mengikat. Yang sesuai dengan prinsip koperasi “koperasi adalah merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal”
Keputusan
tersebut ditegaskan pasal 22 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian:
·
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi
·
Pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar
pemegang kekuasaan tertinggi menurut pasal 23 UU No.25 tahun 1992, dengan
tugas:
§
Penetapan anggaran dasar
§
Kebijakan umum (manajemen, organisasi &
usaha koperasi )
§
Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus
& usaha koperasi
§
Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan
serta pengesahan laporan keuangan
§
Pengesahan pertanggung jawaban pengurus
§
Pembagian SHU
§
Penggabungan, pendirian, peleburan dan
pembubaran koperasi
Penyusutan rencana kerja
dituangkan dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, yang akan
dipakai sebagai dasar bagi pengurus dan pengawas dalam melaksanakan tugas.
Ket :
Rapat anggota memilih dan
memberhentikan pengawas dan pengurus. Untuk mengefektifan fungsi rapat anggota,
maka segala keputusan rapat anggota dilaksanakan oleh pengurus koperasi dan
pengawaslah yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengurus
Pengurus
Perwakilan
anggota yang bertugas mengelolah organisasi & usaha. Pengurus mempunyai kedudukan
sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi dan mempunyai fungsi dan wewenang
sebagai pelaksana keputusan rapat anggota. Sesuai dengan pasal 29 (2) UU
koperasi No. 25 tahun 1992 “Pengurus
merupakan pemegang kuasa rapat anggota”
Tugas
·
Mengelolah
koperasi dan usahanya
·
Mengajukan rancangan rencana kerja, budget dan
belanja koperasi
·
Menyelenggara rapat anggota
·
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung
jawaban
·
Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang
Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan
Meningkatkan
peran koperasi
Memutuskan
penerimaan & penolakan anggota baru
Ket :
Sebagai mandataris rapat anggota memberikan wewenang kepada pengurus untuk mengangkat manager (Pengelolah) selanjutnya pengurus melaporkan kepada rapat anggota
Sebagai mandataris rapat anggota memberikan wewenang kepada pengurus untuk mengangkat manager (Pengelolah) selanjutnya pengurus melaporkan kepada rapat anggota
Pengawas
Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 39 :
1.
Pengurus bertugas untuk melakukan pengawasan
kebijakan dan pengelolahan koperasi
2.
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada &
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Ket :
Pengelolah
Seseorang
yang diangkat dan deberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha
koperasi secara efesien dan profesional serta jumlah dan ukuran strukturnya
tergantung pada usaha yang dikelolah
Kedudukan pengelolah sebagai :
·
Karyawan / pengawas yang diberikan kuasa &
wewenang oleh pengurus
·
Hubungan dengan pengurus bersifat kontrak kerja
Ket :
Rapat Anggota
Menurut
pemegang kekuasaan tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang
organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
Pengurus
Merupakan
sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan
strategis yang di tetapkan oleh rapat anggota
Pengawas
Merupakan
perwakilan yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksana kebijakan yang
dilaksanakan oleh pengurus
Pengelolah
Sekelompok
manajemen untuk melaksanakan tehknis operasional di bidang usahanya. Hubungan
kerjanya berdasarkan kerja atas kontrak kerja atau bentuk perjanjian
Manajemen Kopersi
·
Menggukan watak gaya manajemen yang partisipatif
·
Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
·
Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan
yang berbeda (decision area)
·
Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan
yang sama (shared decision areas)
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar