Kamis, 03 Januari 2013

III. Organisasi & Manajemen


Wahyu Rahmadi (27211338)
Wahyu Danu Sutrisno (27211319)


III. Organisasi & Manajemen

Perangkat Organisasi
                James A.F Stoner mendefinisikan organisasi sebagai alat untuk mencapai tujuan.Pengorganisasian merupakan suatu pekerjaan untuk mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki oleh organisasi, da n dilakukan oleh manajer.

Bentuk Organisasi Koperasi
Menurut Hanel :
                Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Suatu organisasi koperasi ada beberapa kriteria, yaitu :
·         Subtansi :
Merupakan suatu sistem sosial
·         Hubungan terhadap lingkungan :
Merupakan suatu sistem yang terbuka
·         Cara Kerja :
Merupakan suatu sistem yang berorientasi pada tujuan
·         Pemanfaatan sumber daya :
Merupakan suatu sistem ekonomi
               
  Sub Sistem Koperasi :
·         Sebagai individu bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir
·         Sebagai pengusaha perorangan/kelompok bertindak sebagai pemasok/supplier
·         Sebagai badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Menurut Ropke :
Indentitas Ciri Khusus
1.       Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2.       Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3.       Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (Perusahaan Koperasi)
4.       Koperasi berguna untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (Penyediaan barang dan jasa)

Sub Sistem
            Anggota koperasi
                                Memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya
Badan Usaha Koperasi
Satu kesatuan dari anggota pengelolahan & pengawas koperasi yang berusaha meninkatkan kondisi ekonomi anggotanya
                Organisasi koperasi
                        Badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggotanya maupun                      
                        non anggotanya

Struktur Organisasi di Indonesia
Perangkat:

Rapat Anggota, Pengurus, Pengelolah dan Pengawas
a.      Rapat Anggota
Merupakan suatu wadah anggota sebagai kepentingan organisasi untukmengambil keputusan dengan suara terbanyak dari anggotan yang hadir dengan mempunyai sifat yang mengikat. Yang sesuai dengan prinsip koperasi “koperasi adalah merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal”
Keputusan tersebut ditegaskan pasal 22 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian:
·         Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
·         Pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar pemegang kekuasaan tertinggi menurut pasal 23 UU No.25 tahun 1992, dengan tugas:
§  Penetapan anggaran dasar
§  Kebijakan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi )
§  Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus & usaha koperasi
§  Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
§  Pengesahan pertanggung jawaban pengurus
§  Pembagian SHU
§  Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran koperasi
Penyusutan rencana kerja dituangkan dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, yang akan dipakai sebagai dasar bagi pengurus dan pengawas dalam melaksanakan tugas.

 

Ket :
                Rapat anggota memilih dan memberhentikan pengawas dan pengurus. Untuk mengefektifan fungsi rapat anggota, maka segala keputusan rapat anggota dilaksanakan oleh pengurus koperasi dan pengawaslah yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengurus

Pengurus
            Perwakilan anggota yang bertugas mengelolah organisasi & usaha. Pengurus mempunyai kedudukan sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi dan mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota. Sesuai dengan pasal 29 (2) UU koperasi No. 25 tahun 1992 “Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota”

Tugas
·         Mengelolah  koperasi dan usahanya
·         Mengajukan rancangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi
·         Menyelenggara rapat anggota
·         Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
·         Maintenance daftar anggota dan pengurus

Wewenang
                Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
                Meningkatkan peran koperasi
                Memutuskan penerimaan & penolakan anggota baru


Ket :
                Sebagai mandataris rapat anggota memberikan wewenang kepada pengurus untuk mengangkat manager (Pengelolah) selanjutnya pengurus melaporkan kepada rapat anggota

Pengawas
                Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi

Menurut UU No. 25 tahun 1992 39 :
1.       Pengurus bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolahan koperasi
2.       Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan


Ket :
Pengelolah
            Seseorang yang diangkat dan deberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efesien dan profesional serta jumlah dan ukuran strukturnya tergantung pada usaha yang dikelolah
Kedudukan pengelolah sebagai :
·         Karyawan / pengawas yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
·         Hubungan dengan pengurus bersifat kontrak kerja



Ket :

Rapat Anggota
                Menurut pemegang kekuasaan tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.

Pengurus
                Merupakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan strategis yang di tetapkan oleh rapat anggota

Pengawas
                Merupakan perwakilan yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksana kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus

Pengelolah
                Sekelompok manajemen untuk melaksanakan tehknis operasional di bidang usahanya. Hubungan kerjanya berdasarkan kerja atas kontrak kerja atau bentuk perjanjian

Manajemen Kopersi
·         Menggukan watak gaya manajemen yang partisipatif
·         Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
·         Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
·         Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)



-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------




















Tidak ada komentar:

Posting Komentar