WAJAH / KONDISI
KOPERASI INDONESIA SAAT INI
Dalam
hal saya akan terlebih dahulu akan menjelaskan pengertian dari apa itu koperasi?
Pengertian Koperasi
Menurut Istilah
Pengertian
koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan
”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah
kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan
orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang
berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan
pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945
Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional
dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang
berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan
anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan
koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu
bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan
kaidah-kaidah ekonomi.
Pengertian
Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut
para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan
dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan
diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian
rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia
seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk
memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang
secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga
pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba
atau dasar biaya.
4. Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi
yang mengandung unsur sosial.
5. Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan siap
untuk menolong.
6. Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas
produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan
bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama
dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
Sumber:
http://sahabatsekampung.blogspot.com
Badan Usaha Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan. (Pasal 1)
Oleh karena itu,
pengertian koperasi secara lebih rinci adalah :
·
Dimiliki
oleh orang-orang yang usaha atau kepentingan ekonominya sama.
·
Sebagai
pemilik badan usaha, anggota memodali dan ikut menanggung resiko koperasi.
·
Dimaksudkan
untuk memajukan ekonomi pemilik dengan cara meningkatkan efisiensi ekonomi
melalui usaha secara bersama.
·
Dikelola
oleh pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota. Kegiatan usaha dikelola oleh
seorang manajer pelaksana yang diangkat oleh pengurus.
Prinsip-Prinsip
Koperasi
Merujuk pada Undang-Undang Nomor
25 tahun 1992, prinsip-prinsip koperasi adalah:
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan perkoperasian.
7. Kerjasama antar koperasi.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan perkoperasian.
7. Kerjasama antar koperasi.
Berikut ini adalah penjelasan
tentang prinsip-prinsip tersebut:
1. Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka
Siapapun yang memenuhi
persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART)
koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat dipaksa untuk menjadi
anggota. Mereka dapat dengan bebas menentukan pilihannya. Demikian juga bila hendak
keluar dari koperasi, mereka dapat memutuskan sendiri, asalkan sesuai dengan
ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.
Sifat terbuka memiliki arti bahwa
dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan (diskriminasi) dalam bentuk apapun.
(Penjelasan UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 huruf a).
2. Pengelolaan koperasi dilakukan
secara demokratis
Pengelolaan demokratis berarti :
• Rapat anggota adalah pemegang
kekuasaan tertinggi.
• Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus.
• Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
• Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota.
• Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas.
• Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan tran-sparan.
• Satu anggota satu hak suara.
• Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus.
• Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
• Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota.
• Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas.
• Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan tran-sparan.
• Satu anggota satu hak suara.
3. Pembagian SHU dilakukan secara
adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Bagian SHU untuk anggota,
dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan
modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku.
Transaksi anggota tercatat di
koperasi.
Persentase SHU yang dibagikan
kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.
4. Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
Modal dalam koperasi dipergunakan
untuk kemanfaatan anggota, bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu,
anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap modal. Bunganya tidak lebih
dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam
bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk
dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.
5. Kemandirian
Kemandirian berarti koperasi
tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
Modal sendiri yang berasal dari
anggota.
Pengelola sendiri, yaitu pengurus
yang dipilih dari dan oleh anggota.
AD dan ART sendiri. Koperasi
membuat AD dan ART-nya dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992.
6. Pendidikan Perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan
manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali
anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan
keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh
anggota dalam rapat anggota.
7. Kerjasama antar koperasi
Koperasi dapat bekerjasama dengan
koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional.
Di Indonesia, koperasi-koperasi
primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.
Lambang Baru KOPERASI
INDONESIA
Kementerian Koperasi dan
usaha kecil menengah meluncurkan lambang baru koperasi Indonesia dalam “International
Year of Cooperatives” Indonesia di Mataram, Nusa Tenggara Barat, 23-25 Mei 2012
“ini lambang baru
koperasi Indonesia,” kata menteri koperasi dan usaha kecil menengah (UKM)
Syarief Hasan.
Dian menunjuk lambang
baru kkoperasi Indonesia yang terpampang di dinding podium utama pelaksanaan
IYC Indonesia 2012 ketika membuka festifal Koperasi Internasional pertama di
Indonesia itu, Rabu.
Perubahan lambang/logo
koperasi Indonesia itu didasarkan pada surat keputusan Dewan Koperasi Indonesia
(Dekopin) nimir SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang
perubahan lambang/logo koperasi Indonesia.
Menteri Koperasi dan
UKM kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor
02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi
Indonesia.
Syarief mengatakan, lambang Koperasi Indonesia yang baru itu berbentuk gambar bunga yang memberi kesan perkembangan dan kemajuan koperasi di Indonesia.
Gambar bunga itu mengandung makna Koperasi Indonesia selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya, serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
Lambang Koperasi Indonesia yang baru itu didominasi oleh warna hijau pastel yang berwibawa dan menimbulkan kesan kalem.
Bentuknya juga lain sama sekali dari yang sebelumnya yang berbentuk pohon beringin yang dikelilingi kapas dan padi, timbangan, bintang dalam perisai, gerigi roda, dan berwarna merah dan putih.
Syarief mengatakan, lambang Koperasi Indonesia yang baru itu berbentuk gambar bunga yang memberi kesan perkembangan dan kemajuan koperasi di Indonesia.
Gambar bunga itu mengandung makna Koperasi Indonesia selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya, serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
Lambang Koperasi Indonesia yang baru itu didominasi oleh warna hijau pastel yang berwibawa dan menimbulkan kesan kalem.
Bentuknya juga lain sama sekali dari yang sebelumnya yang berbentuk pohon beringin yang dikelilingi kapas dan padi, timbangan, bintang dalam perisai, gerigi roda, dan berwarna merah dan putih.
Berikut penjelasan
tentang Lambang Baru Koperasi Indonesia
BENTUK :
Logo Sekuntum Bunga Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESIA
Logo Sekuntum Bunga Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESIA
Logo Atau Lambang
Koperasi Baru
Arti Gambar dan
Penjelasan Lambang Koperasi Baru:
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang
memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di
Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang,
cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya
serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
1.
Lambang
Koperasi Indonesia dalam
bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang
mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
·
Sebagai
gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
·
Sebagai
dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
·
Sebagai
penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan
demokrasi;
·
Selalu
menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
2.
Lambang
Koperasi Indonesia dalam
bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan
kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin
pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang
berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik
didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia
dan para anggotanya;
3.
Lambang
Koperasi Indonesia yang
berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi
Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya
suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian
yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang
tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
4.
Lambang
Koperasi Indonesia dapat
digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri
dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan
ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
5.
Lambang
Koperasi Indonesia
menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
·
Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas
lambang;
·
Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling
bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup
dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling
bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun
Koperasi Indonesia;
·
Tata
Warna :
1.
Warna
hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
2.
Warna
hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
3.
Warna
merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
4.
Perbandingan
skala 1 : 20.
(sumber :
kementrian koperasi dan UMKM RI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar