Andai Aku
Menjadi Menteri Koperasi
Jika tidak kesampaian alangkah
baiknya berandai-andai, di waktu yang senggang ini saya akan berandai-andai
kalau saja saya menjadi Menteri Koperasi walaupun belum begitu tau tentang
perkoperasian..
nah kalau saja saya menjadi menteri koperasi saya tentu akan menerapkan peraturan yang memungkinkan koperasi menjadi maju, berkembang dan tentunya mendapatkan keuntungan yang meningkat di setiap tahunnya.
Dalam hal ini mungkin tidak begitu mudah untuk menjalankannya , namun untuk bisa menjalankan semua itu tentu saja kita harus memiliki kriteria sebagai berikut:
nah kalau saja saya menjadi menteri koperasi saya tentu akan menerapkan peraturan yang memungkinkan koperasi menjadi maju, berkembang dan tentunya mendapatkan keuntungan yang meningkat di setiap tahunnya.
Dalam hal ini mungkin tidak begitu mudah untuk menjalankannya , namun untuk bisa menjalankan semua itu tentu saja kita harus memiliki kriteria sebagai berikut:
-Jujur
-Disiplin
-Transparan
-dan Memiliki cukup pengalaman
Dalam
memajukan koperasi di jaman yang serba sulit ini, kita musti bisa mengetahui
semua kegiatan dari pengeluaran sampai pemasukan.
Namun kita pun harus memiliki anggota yang terpercaya dan
pekerja keras tentu saja untuk kepentingan bersama.
untuk selanjutnya kita pun perlu tau sejarah perkembangan
tentang koperasi dan tugas dan fungsi dari menteri koperasi.
Sekilas tentang perkembangan PerKoperasian Di
Indonesia
Sejak lama bangsa Indonesia
telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek
moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input
untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan
Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat
dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk
daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan,
mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama
pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk
daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan
menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan
kekeluargaan.
Bentuk-bentuk ini yang lebih
bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan
kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama
di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai
penemuan di bidang teknologi (revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru.
Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu
kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal
memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya
dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan
persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal
memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan
kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan
kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri
dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di
Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles
Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori
Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles
Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark.
Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan
ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa
akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai
mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan
mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk
berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk
penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
Bangsa Indonesia, misalnya
dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5
tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan
kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil
yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan
perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah
menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang
ijon.
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi
di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai
usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.
Untuk mengetahui perkembangan
koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis
besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Tugas dan Fungsi Menteri Koperasi
Tugas
Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi
dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 09 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara
Republik Indonesia, pasal 94 dan 95, yaitu: membantu Presiden dalam merumuskan
kebijakan dan koordinasi kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil dan
menengah. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian koperasi dan UKM
menyelenggarakan
Fungsi
- Perumusan kebijakan pemerintah di bidang pembinaan koperasi dan usaha kecil menengah.
- Pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis dan evaluasi di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
- Peningkatan peran serta masyarakat di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
- Pengkoordinasian kegiatan operasional lembaga pengembangan sumberdaya ekonomi rakyat.
- Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar