1. Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat umum sebagai
pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi
akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa
independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga
bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable)
dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi
independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban
terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik
merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan
independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan
etika.
Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar
perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung,
profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai
tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas
mereka.
(Nugrahiningsih,
2005 dalam Alim dkk 2007).
2. Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
Profesi
akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran
dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan
antara akuntan dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap
kepentingan publik.
Dalam
kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap
klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap
publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan
institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan
untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan
profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan
memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta
menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas
kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus
menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Justice
Buger mengungkapkan bahwa akuntan
publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian mengenai laporan
keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui
hubungan antara auditor dengan kliennya. Akuntan publik yang independen
memiliki fungsi yang berbeda, tidak hanya patuh terhadap para kreditur dan
pemegang saham saja, akan tetapi berfungsi sebagai ”a public watchdog
function”. Dalam menjalankan fungsi tersebut seorang akuntan harus
mempertahankan independensinya secara keseluruhan di setiap waktu dan memenuhi
kesetiaan terhadap kepentingan publik. Hal ini membuat konflik kepentingan
antara klien dan publik mengenai konfil loyalitas auditor.
Hal
serupa juga diungkapan oleh Baker dan Hayes, bahwa
seorang akuntan publik diharapkan memberikan pelayanan yang profesional dengan
cara yang berbeda untuk mendapatkan keuntungan dari contractual arragment
antara akuntan publik dan klien.
Ketika
auditor menerima penugasan audit terhadap sebuah perusahaan, hal ini membuat
konsequensi terhadap auditor untuk bertanggung jawab kepada publik. Penugasan
untuk melaporkan kepada publik mengenai kewajaran dalam gambaran laporan
keuangan dan pengoperasian perusahaan untuk waktu tertentu memberikan ”fiduciary
responsibility” kepada auditor untuk melindungi kepentingan publik dan
sikap independen dari klien yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga
kepercayaan dari publik.
3. Tanggung Jawab Dasar Audit
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal
bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan
(summary) mengenai tanggung jawab auditor:
1. Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor
perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
2. Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan
pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya
sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3. Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang
relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
4. Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk
menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan
mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5. Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor
melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam
hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang
didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4. Independensi Auditor
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak
dikendalikan oleh pihak lain. Terdapat tiga aspek independensi seorang auditor,
yaitu sebagai berikut :
a. Independence in fact (independensi dalam fakta). Artinya auditor harus mempunyai kejujuran
yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
b. Independence in appearance (independensi dalam penampilan). Artinya
pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
c. Independence in competence (independensi dari sudut keahliannya). Independensi
dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
5. Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai
Independensi Akuntan Publik
Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap
perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan,
pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah
Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk
memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal,
memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan
pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan
hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan
perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti
pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing,serta
lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal.
Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam
sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan
kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan
tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan
yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor:
VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi
Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
Sumber : http://adhebadriah.blogspot.com/2012/11/etika-dalam-auditing.html,
http://zakyways.blogspot.com/2013/10/etika-dalam-auditing.html
, http://jabbarspace.blogspot.com/2013/11/etika-dalam-auditing.html
Nama : Wahyu Rahmadi
NPM : 27211338
Kelas : 4EB08
Tidak ada komentar:
Posting Komentar