Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Akuntan merupakan sebuah profesi yang bisa disamakan dengan bidang
pekerjaan lain, misalnya hukum atau teknik. Akuntan adalah orang yang memiliki
keahlian dalam bidang akuntansi. Di Indonesia, akuntan tergabung dalam satu
wadah bernama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Profesi akuntan dapat dibedakan
sebagai berikut:
a. Akuntan Intern
Yaitu orang yang bekerja pada suatu perusahaan dan
bertanggung jawab terhadap laporan keuangan. Akuntan intern bertugas menyusun
sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan, menyusun anggaran, menangani
masalah perpajakan, serta memeriksa laporan keuangan.
b. Akuntan Publik
Yaitu orang yang bekerja secara independen dengan
memberikan jasa akuntansi bagi perusahaan atau organisasi nonbisnis. Jasa yang
ditawarkan berupa pemeriksaan laporan keuangan sehingga sesuai dengan standar
akuntansi keuangan. Jasa lainnya berupa konsultasi perpajakan dan penyusunan
laporan keuangan.
c. Akuntan Pemerintah
Merupakan orang yang bekerja pada lembaga
pemerintahan. Akuntan ini bertugas memeriksa keuangan dan mengadakan
perencanaan sistem akuntansi. Misalnya Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
d. Akuntan Pendidik
Merupakan orang yang bertugas mengembangkan dan
mengajarkan akuntansi. Misalnya dosen dan guru mata pelajaran akuntansi.
Ekspektasi Publik
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang
profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu
kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam
sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan
sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga
masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan.
Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP,
tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik
perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada
atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan
nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak
dan kewajiban dalam perusahaan
Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Sebagain besar akuntan dan kebanyakan bukan akuntan
memegang pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau teknik audit merupakan
sejata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal keuangan disebabkan oleh
kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau yang layak atau
penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal
dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara yang
lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran,
integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan
kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri.
·
Integritas: setiap
tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran
dan konsisten.
·
Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
·
Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan
proses kerja dengan metode baru.
·
Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah
yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Perilaku etika
dalam pemberian jasa akuntan publik
Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan investor
mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang
disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan
publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu
– Jasa assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan
mutu informasi bagi pengambil keputusan.
– Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review,
dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
– Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang
yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam
semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
– Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public
Yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif,
ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan
kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap
mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut
menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang
dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik
Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika
yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Sumber:
http://kautsarrosadi.wordpress.com/2012/01/31/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/
http://kautsarrosadi.wordpress.com/2012/01/31/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/
http://albantantie.blogspot.com/2013/10/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html
Nama : Wahyu Rahmadi
NPM : 27211338
Kelas : 4EB08
Tidak ada komentar:
Posting Komentar