1. Governance
System
Corporate governance sebagai suatu sistem membutuhkan
berbagai perangkat, seperti struktur governance (governing body and
management appointment) yang diikuti dengan kejelasan aturan main
(definition of rolesand powers serta code of conducts) dalam suatu bentuk
mekanaisme (governance mechanisms) yang dapat dipertanggung jawabkan. Pada
prinsipnya hal ini dibutuhkan untuk menjamin terjaganya kepentingan berbagai
pihak yang berhubungan dengan perusahaan, sehingga dengan berjalannya mekanisme
ini, diharapkan dapat menghasilkan dampak lanjutan yang positif terhadap
perkembangan perekonomian suatu Negara untuk tercapainya kemakmuran masyarakat
(the wealth of nation) seperti kondisi sebagaimana yang dimaksud oleh Adam
Smith.
Dalam praktiknya ada beberapa jenis system corporate
governance yang berkembang di berbagai negara. Ini mencerminkan adanya
perbedaan tradisi budaya, kerangka hukum, praktik bisnis, kebijakan, dan
lingkungan ekonomik institusional dimana sistem-sistem corporate governance
yang berbeda-beda itu berkembang. Setiap sistem memiliki kekuatan dan
kelemahannya masing-masing, dan berbagai usaha telah dilakukan
untuk mendalami faktor-faktor apa yang membuat suatu system corporate
governance efektif dan dalam kondisi seperti apa, dengan tujuan agar
negara-negara yang saat ini sedang dalam transisi dari perekonomian komando
menuju perekonomian pasar dapat memiliki panduan yang memadai. Pembahasan
mengenai berbagai system corporate governance didominasi oleh dua isu penting :
1. apakah perusahaan harus dikelola dengan single-board
system atau two-board system.
2. apakah paraanggota Dewan (Dewan Komisaris dan
Direksi) sebaiknya terdiri atas para outsiders atau lebih terkonsentrasi pada
insiders termasuk misalnya, sejumlah kecil institusi finansial yang memberi
pinjaman kepada perusahaan, perusahaan lain yang memiliki hubungan perdagangan
dengan suatuperusahaan, karyawan, manajer dan lain lain.
2. Budaya
Etika
Corporate culture(budaya perusahaan) merupakan konsep
yang berkembang dari ilmu manajemen serta psikologi industri dan organisasi.
Bidang-bidang ilmu tersebut mencoba lebih dalam mengupas penggunaan
konsep-konsep budaya dalam ilmu manajemen dan organisasi dengan tujuan
meningkatkan kinerja organisasi, yang dalam hal ini, adalah organisasi yang
berbentuk perusahaan.
Djokosantoso Moeljono mendefinisikan corporate culture
sebagai suatu sistem nilai yang diyakini oleh semua anggota organisasi dan yang
dipelajari, diterapkan, serta dikembangkan secara berkesinambungan, berfungsi
sebagai sistem perekat, dan dijadikan acuan berperilaku dalam organsisasi untuk
mencapai tujuan perusahaan yang telah ditetapkan.
Kalau dikaji secara lebih mendalam, menurut Martin Hann, ada 10(sepuluh)
parameter budaya perusahaan yang baik :
1. Pride of the organization
2. Orientation towards (top) achievements
3. Teamwork and communication
4. Supervision and leadership
5. Profit orientation and cost awareness
6. Employee relationships
7. Client and consumer relations
8. Honesty and safety
9. Education and development
10. Innovation
3. Mengembangkan
Struktur Etika Korporasi
Semangat untuk mewujudkan Good Corporate Governance
memang telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun praktisi
baik di sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung
terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah di
stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal,
Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate
Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan
agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara
baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya.
Pembentukan beberapa perangkat struktural perusahaan
seperti komisaris independen, komite audit, komite remunerasi, komite risiko,
dan sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan
efektivitas "Board Governance".
Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk
komite audit, maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian
dan pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan
organisasi. Sementara itu, sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu
dewan direksi untuk menyikapi berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai
pihak eksternal perusahaan seperti investor agar supaya pencapaian tujuan
perusahaan tidak terganggu baik dalam perspektif waktu pencapaian tujuan
ataupun kualitas target yang ingin dicapai. Meskipun belum maksimal, Uji
Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang dilakukan oleh pemerintah
untuk memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang tak
terpisahkan dari kebutuhan untuk membangun "Board Governance" yang
baik sehingga implementasi Good Corporate Governance akan menjadi lebih mudah
dan cepat.
4. Kode
Perilaku Korporasi dan Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi (Corporate
Code Of Conduct)
Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan
yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta
penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam
menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan
stakeholders. Salah satu contoh perusahaan yang menerapkan kode perilaku
korporasi (corporate code of conduct) adalah sebagai berikut :
PT. NINDYA KARYA (Persero) telah membentuk tim penerapan Good Corporate
Governance pada tanggal 5 Februari 2005, melalui Tahapan Kegiatan sebagai
berikut :
Sosialisasi dan Workshop. Kegiatan sosialisasi terutama untuk para pejabat
telah dilaksanakan dengan harapan bahwa seluruh karyawan PT NINDYA KARYA
(Persero) mengetahui & menyadari tentang adanya ketentuan yang mengatur
kegiatan pada level Manajemen keatas berdasarkan dokumen yang telah
didistribusikan, baik di Kantor Pusat, Divisi maupun ke seluruh Wilayah.
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan
pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan
dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005. Adapun
Prinsip-prinsip Good Corporate Governance di PT NINDYA KARYA (Persero) adalah
sebagai berikut :
·
Pengambilan
Keputusan bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, tata kerja
korporat, kebijakan dan struktur organisasi.
·
Mendorong untuk
pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya secara efektif dan efisien.
·
Mendorong dan
mendukung pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stake holder
lainnya.
5. EVALUASI
TERHADAP KODE PERILAKU KORPORASI
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment)
dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun
dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Nama : Wahyu Rahmadi
NPM : 27211338
Kelas : 4EB08